BALIKPAPAN, lintasraya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mengusulkan agar dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) yang khusus mengelola pasar tradisional.
“Kita sudah melakukan pembahasan kemarin di komisi 2 dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membentuk Perusda khusus, untuk mengelola pasar tradisional di Balikpapan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/3/2022).
Rencana pembentukan Perusda pasar ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan pasar tradisional, selama dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksanaan Tugas (UPT).
Selain itu juga untuk menyikapi masa pengelolaan pasar tradisional yang dikelola pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. Di antaranya, Plaza Ramayana kontraknya akan berakhir pada tahun 2028, Plaza Bunsay akan berakhir pada tahun 2038 dan Mall Pasar Baru Square akan berakhir pada 2036. Sebelum itu, Pembentukan Perusda ini akan dibuatkan terlebih dahulu dasar hukumnya berupa peraturan daerah.
“Untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, memang saat ini masih dalam situasi pandemi makanya masih belum maksimal,” ucapnya.(*/wan)















