LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN –Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyoroti perlunya langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota dalam memastikan status kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Pasar Induk Kariangau di kawasan Balikpapan Barat.
Upaya pengamanan aset daerah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa hukum yang dapat menghambat jalannya proyek strategis tersebut.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya tumpang tindih sertifikat dan izin pemanfaatan tanah (IMTN) di sebagian dari total lahan seluas 9,7 hektare yang direncanakan untuk pembangunan pasar.
“Kami menemukan lahan yang tercatat sebagai aset Pemkot ternyata juga memiliki sertifikat atas nama pihak lain. Hal seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Taufik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Bagian Aset Pemkot Balikpapan, Selasa (14/10).
Dari hasil pembahasan, diketahui terdapat dua hingga tiga pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di area yang sama, salah satunya disebut sebagai perusahaan swasta, PT Nusantara. Kondisi ini, menurut DPRD, menuntut tindakan cepat dari pemerintah daerah melalui verifikasi data dan langkah hukum bila diperlukan.
“Jangan sampai aset milik pemerintah kota justru dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tanggung jawab kita menjaga kekayaan daerah,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, DPRD akan terus memantau proses penyelesaian persoalan lahan tersebut agar pembangunan Pasar Induk Kariangau tidak terhambat.
Taufik menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Induk Kariangau telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Balikpapan. Pemerintah menargetkan pelaksanaan fisik dapat dimulai pada tahun 2027, setelah seluruh proses administrasi dan pengamanan aset rampung.
“Tahap awal akan difokuskan pada pemagaran lahan yang sudah berstatus aman. Kalau semua sudah clear, pembangunan bisa berjalan bertahap sesuai kajian dan rencana teknis yang ada,” ujarnya.
Komisi II menilai, pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi menjadi syarat utama bagi keberhasilan pembangunan infrastruktur publik. Pengalaman sengketa lahan di sejumlah proyek sebelumnya menjadi pelajaran penting agar Pemkot lebih berhati-hati dan terbuka dalam setiap prosesnya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan Pasar Induk Kariangau benar-benar menjadi proyek yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan terlindungi dari masalah hukum di masa depan.
(/ADV/DPRD Balikpapan)















