LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh harapan bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan.
Pada Minggu (17/8/2025), sebanyak 1.267 narapidana menerima remisi, baik Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, termasuk pengurangan masa pidana untuk anak binaan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, bersama Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, dan disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Dalam kesempatan itu, Yono Suherman menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Dengan adanya remisi ini, saya yakin mereka yang mendapatkannya adalah warga binaan yang berkelakuan baik selama di rutan. Harapan kami, kebaikan itu terus dijaga bahkan ketika mereka sudah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yono, remisi bukan hanya pemotongan masa pidana, melainkan momentum introspeksi dan titik balik untuk menata kehidupan.
“Seperti yang disampaikan Pak Wali, setiap manusia pasti pernah berbuat kesalahan. Dengan adanya remisi, warga binaan diharapkan bisa melakukan refleksi dan menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran berharga. Yang penting, setelah bebas tidak mengulang kesalahan, tetapi membawa perbuatan baik yang mereka terapkan di rutan ini ke masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yono menekankan bahwa proses reintegrasi sosial warga binaan tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan keluarga dan masyarakat menjadi kunci agar mantan narapidana bisa benar-benar kembali berperan positif.
“Kami ingin masyarakat bisa menerima mereka dengan tangan terbuka. Jangan ada lagi stigma yang membuat mereka kembali terjerumus. Justru pengalaman yang sudah dilalui harus menjadi modal untuk berbuat lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung program remisi tahun ini. Menurutnya, remisi adalah bukti nyata bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menghukum, tetapi juga membina.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan apresiasi negara kepada warga binaan yang disiplin dan mengikuti pembinaan dengan baik. Tujuan akhirnya adalah agar setelah bebas mereka bisa diterima, berkontribusi positif, dan tidak lagi mengulang kesalahan,” jelas Agus.
Penyerahan remisi di HUT RI ke-80 ini menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga menyentuh mereka yang tengah menjalani proses hukum. Melalui pengurangan masa pidana, warga binaan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.(*/ADV/DPRDBalikpapan/jan)















