LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sedang mengevaluasi 12 usulan pemekaran desa yang diajukan masyarakat.
Rencana pemekaran ini terkait dengan perubahan wilayah, terutama setelah sebagian Kecamatan Sepaku masuk ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan, dari 12 usulan pemekaran desa tersebut, kami sedang mengecek apakah masing-masing memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap usulan memiliki dasar yang kuat,” ungkap Tita, dijumpai Senin (01/10/2024).
Lebih lanjut, Tita menjelaskan bahwa terdapat beberapa desa yang menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan Otorita IKN yang akan datang.
Hal ini membuat evaluasi menjadi lebih penting untuk memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.
“Pemekaran desa sangat bergantung pada hasil pemekaran kecamatan. Kami perlu berkolaborasi dengan bagian pemerintahan untuk memastikan semuanya terintegrasi.
Tita berharap semua usulan pemekaran desa yang diajukan dapat memenuhi semua syarat yang ditetapkan,” paparnya.
“Sehingga tim khusus yang akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah syarat pemekaran terpenuhi, agar desa tersebut dapat menjadi mandiri sehingga bisa mendukung kesejahteraan masyarakat setempat,” sambungnya.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















