LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kendala serius. Hingga saat ini, sebanyak 13 desa, terutama yang berada di Kecamatan Babulu dan Sepaku, belum berhasil mencairkan dana tersebut.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa desa-desa di kedua kecamatan ini paling banyak mengalami keterlambatan. “Desa di Kecamatan Sepaku dan Babulu memang paling banyak, sehingga memerlukan waktu lebih dalam proses verifikasinya,” ungkapnya dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Kendala utama yang dihadapi desa-desa tersebut adalah masalah administrasi. Tita menyebutkan bahwa banyak perangkat desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Saat mereka merasa sudah lengkap, ternyata ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi,” tambahnya.
Salah satu desa yang terhambat pencairannya adalah Desa Sukarno Harjo, di mana perangkat desa belum melaporkan penggunaan dana ADD tahap pertama dengan baik. “Kami menemukan bahwa ada beberapa dokumen yang kurang, sehingga pengajuan pencairan menjadi terhambat,” ujar Tita.
DPMD PPU berupaya mempercepat proses pencairan dengan berkolaborasi dengan pendamping tenaga profesional desa dan tim verifikasi kecamatan. Namun, Tita mengakui bahwa proses verifikasi di tingkat kecamatan membutuhkan waktu yang cukup lama karena setiap dokumen harus diperiksa secara detail.
“Kami akan bekerja sama dengan pendamping profesional desa dan tim verifikasi kecamatan agar segera menyelesaikan permasalahan administrasi mereka,” tegasnya. DPMD juga akan mengadakan pelatihan bagi perangkat desa untuk memahami lebih baik tentang prosedur dan persyaratan administrasi.
Tita mengungkapkan harapan agar semua desa yang belum mencairkan ADD dapat segera memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. “Kami terus mendorong percepatan pencairan ADD tahap kedua ini. Dana tersebut sangat penting untuk pembangunan desa,” tutupnya.
Diharapkan, pencairan ADD yang tepat waktu dapat membantu desa dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DPMD PPU juga mengingatkan kepada seluruh desa agar lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang ada, demi kelancaran penggunaan dana desa yang berkelanjutan.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















