BALIKPAPAN, lintasraya.com – Penyelundupan narkotika jenis Ganja siap edar digagalkan Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (21/3/2022).
Dari tangan para tersangka, daun haram yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 1,3 kilogram. Diketahui para tersangka merupakan komplotan yang terdiri tiga orang, masing-masing berinisial FW (28), IP (30) dan AS (29).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu sekira pukul 16.00 Wita. Dengan TKP di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Bermula saat anggota Opnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman, bahwa ada barang mencurigakan. Kemudian ditindaklanjuti.
“Barang dikirim ke Jalan Widya Praja, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Di sana anggota melihat barang itu diterima oleh FW, dan anggota Opnal langsung melakukan penggeledahan,” kata Tasimun.
Awalnya penggeledahan pihaknya menemukan satu linting ganja siap pakai. Selanjutnya ditemukan lagi ganja dari tangan FW kurang lebih 966,66 gram. FW mengaku bahwa ganja tersebut milik seseorang berinisial IP yang juga temannya.
Dari kesaksian FW Anggota melakukan pengembangan lagi mencari keberadaan IP. Dan ditemukan di salah satu kedai kopi kawasan Balikpapan Kota.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap IP,” kata Tasimun.
Dari kedai tersebut, anggota kembali ke TKP awal dan melakukan penggeledahan. Ditemukan lagi ganja kurang lebih satu ons. Kemudian IP mengaku semua barang didapat dari AS.
“Anggota menuju lokasi AS dan kembali menemukan barang bukti ganja seberat hampir dua ons. Jadi, Total keseluruhan barang bukti 1,3 kilogram,” terangnya.
Dari tersangka mengakui ganja tersebut berasal dari luar pulau Kalimantan yakni Tangerang, Jawa Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/wan)















