LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai mengambil langkah serius dalam memperkuat fondasi pendidikan dasar di daerahnya.
Mulai tahun ajaran 2026, sertifikat atau ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menjadi syarat wajib bagi anak-anak yang ingin melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memperkuat masa transisi PAUD ke SD secara menyeluruh.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa aturan ini tidak akan diberlakukan secara mendadak, melainkan melalui masa transisi yang cukup panjang agar masyarakat memiliki waktu mempersiapkan diri.
“Mulai tahun ajaran 2026, ijazah PAUD akan menjadi salah satu syarat administratif masuk SD. Tapi tahun ini dan tahun depan belum diberlakukan. Kita berikan ruang waktu agar masyarakat dapat menyesuaikan,” ujar Irfan dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).
Saat ini, Kota Balikpapan memiliki sekitar 420 lembaga PAUD yang tersebar di seluruh kecamatan. Irfan menilai ketersediaan ini menjadi modal penting dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut.
“Balikpapan sudah relatif siap, baik dari sisi lembaga maupun tenaga pendidik PAUD. Fokus kami ke depan adalah pemerataan akses dan kualitas, agar semua anak bisa mengikuti PAUD sebelum ke SD, tidak hanya anak dari keluarga mampu,” jelasnya.
Untuk mendukung ini, Disdikbud terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi mitra seperti HIMPAUDI dan IGTKI, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk memperkuat sistem dan pengawasan layanan PAUD.
Lebih dari sekadar syarat administratif, Disdikbud Balikpapan menekankan bahwa pendidikan usia dini memiliki peran strategis dalam membentuk kesiapan anak secara mental, sosial, emosional, dan kognitif. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang agar anak-anak lebih siap memasuki dunia belajar formal di SD tanpa tekanan akademik yang berlebihan.
“PAUD bukan hanya tempat bermain atau menunggu anak usia masuk SD. Di PAUD, anak belajar bersosialisasi, membangun rasa percaya diri, serta mengenal konsep dasar secara menyenangkan. Ini sangat penting untuk kesiapan belajar di SD nanti,” ujar Irfan.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk tidak melihat PAUD hanya sebagai kewajiban atau syarat masuk sekolah, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak mereka.
Menjelang diberlakukannya kebijakan ini secara nasional, Disdikbud telah menyusun sejumlah strategi, termasuk melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat, khususnya melalui sekolah, kelurahan, dan posyandu.
Selain itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat, termasuk dengan pihak Kecamatan, Dinas Sosial, hingga pengelola PAUD swasta dan berbasis komunitas, guna memastikan tidak ada anak yang tertinggal karena persoalan akses maupun ekonomi.
“Kami pastikan tidak ada anak yang tertinggal. Jika ada kendala di lapangan, seperti anak dari keluarga kurang mampu atau yang tinggal di wilayah terpencil, akan ada solusi bersama, misalnya pembebasan biaya atau dukungan subsidi,” terang Irfan.
Kebijakan transisi PAUD-SD secara nasional memang bertujuan menghilangkan praktik-praktik pembelajaran yang tidak sesuai di kelas 1 SD, seperti tes baca-tulis-hitung (calistung) sebagai syarat masuk. Dengan anak-anak mengikuti PAUD terlebih dahulu, guru SD juga didorong untuk lebih memahami karakteristik pembelajaran anak usia dini.
“Anak-anak tidak perlu dites calistung untuk masuk SD. Tapi dengan pengalaman PAUD, mereka akan lebih siap, dan guru SD juga harus menyesuaikan pendekatan belajarnya agar lebih menyenangkan, bukan menekan,” tambah Irfan.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















