LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terus mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diberikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
Penyalahgunaan dana hibah ini berkaitan dengan anggaran Pilkada tahun 2019-2020 yang diduga diselewengkan hingga mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Penyidikan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk administrasi umum dan penyelenggaraan pemilu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menyampaikan bahwa prosesnya sudah di tahap penyidikan dimulai sejak Agustus 2024 dan telah memasuki pengumpulan bukti-bukti yang lebih mendalam.
“Saat ini kami sedang fokus pada pembuktian unsur tindak pidana dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya berasal dari saksi dan keterangan ahli,” ujar Dony kepada awak media pada Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, peran saksi dan ahli sangat krusial untuk membongkar modus operandi penyimpangan yang terjadi, sehingga kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas.
Sejauh ini, Kejari Balikpapan telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk unsur pemerintahan, pihak internal KPU Balikpapan, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah.
“Kami terus berupaya untuk mengumpulkan lebih banyak saksi dan bukti yang mendukung perhitungan kerugian negara dalam kasus ini,” tambah Dony.
Proses pengumpulan bukti dan saksi terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak auditor. Walaupun belum ada angka pasti, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari hibah yang diberikan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, namun pengalokasiannya telah dimulai sejak tahun 2019.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mendapatkan perhatian luas, terutama karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dony menegaskan bahwa Kejari Balikpapan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keuangan negara terlindungi dari praktik korupsi. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dony.
Dony juga menyatakan bahwa penyidikan kasus ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, terutama di sektor-sektor yang sangat vital seperti pemilu. “Pemilu adalah pilar demokrasi. Setiap pelanggaran, terutama yang menyangkut anggaran, harus ditangani dengan tegas dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Proses penyidikan masih akan berlangsung hingga semua alat bukti dan keterangan saksi dapat mengungkapkan secara rinci penyalahgunaan anggaran yang terjadi. Kejari Balikpapan berharap bahwa dalam waktu dekat, hasil penyidikan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alur dana dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dengan intensifikasi penyidikan ini, Kejari Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas penggunaan dana publik serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.(*/San)