PENAJAM, lintasraya.com – Ratusan warga Dusun Gunung Batu, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Geruduk kantor bupati PPU, Kamis, (2/12/2021) siang.
Aksi Ratusan warga ini untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) atas tanah milik warga setempat yang disengketakan dan dikuasai oleh pihak perusahaan.
Akhirnya perwakilan kedua belah pihak melakukan mediasi yang digelar di Aula lantai II kantor bupati PPU. Dalam proses mediasi ini Pemda PPU bertindak sebagai mediator yang dipimpin Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sodikin dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Usman.
Dalam tuntutannya, warga Dusun Batu Kelurahan Sesulu ini mengungkapkan bahwa lahan mereka yang merupakan tanah leluhur warga setempat sejak lama telah diklaim menjadi bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. WKP. Sementara pihak perusahaan hingga saat ini juga tidak memberikan kontribusi yang positif bagi kehidupan masyarakat di sekitar wilayah ini.
“Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan belum ada solusinya. Silahkan bapak masuk ke dusun kami, kontribusi apa yang sudah diberikan oleh perusahaan WKP kepada kami. mulai jalan, jembatan dan sebagainya seperti yang sudah mereka janjikan. Kami mohon kepada pemerintah daerah agar dapat menjadi penengah dalam persoalan ini,” kata Hariyono salah satu warga dusun.
Dia menambahkan, bahwa bukti kepemilikan tanah milik warga di dusun ini sangat jelas. Salah satunya adalah dengan keberadaan makam leluhur masyarakat setempat yang sudah ada sejak tahun 1920 lalu di wilayah itu.
“Kami berharap ini harusnya bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak perusahaan kepada kami sebagai pemilik lahan di daerah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris daerah Muliadi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihak perusahaan dimanapun wajib memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar perusahaan, Termasuk PT. WKP. Apalagi menurutnya bahwa keberadaan masyarakat sekitar dusun ini telah memiliki bukti-bukti yang nyata sejak dahulu.
Terkait persoalan ini kata Muliadi, Pemda PPU tidak dapat memberikan keputusan akhir. Karena keputusan ini yang berhak dan lebih mengerti adalah pihak pengadilan.
“Jadi jika persoalan ini tidak dapat titik terang, silahkan sampaikan ke pengadilan. Nanti pihak pengadilan yang berwenang atas keputusan ini,” tutupnya.(*/wan)















