TENGGARONG, lintasraya.com – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengingatkan semua perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edi menekankan bahwa THR adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Edi.
“Penuhilah hak karyawan di Kutai Kartanegara, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung,” tambahnya.
Posko pengaduan THR juga akan segera dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Posko ini akan beroperasi H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar.
Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans jika perusahaan mereka tidak memberikan THR hingga seminggu sebelum Idul Fitri. Besaran THR yang diberikan adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menyatakan bahwa posko akan menerima pengaduan dan akan ada petugas yang siap melayani pengaduan terkait THR.
Meskipun memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap menerima aduan karyawan perusahaan.
Bagi perusahaan yang masih menunggak atau telat membayar THR, akan diberikan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/ADV/diskominfo Kukar)















