LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Pada dua hari pertama (27-28 Agustus), pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, sementara pada hari terakhir (29 Agustus), pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.
Menurut keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 260 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 28.552 suara dalam pemilu sebelumnya.
Untuk mendukung proses pendaftaran, KPU Kota Balikpapan menyediakan layanan helpdesk pencalonan. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon) dan pendaftaran pasangan calon dapat diperoleh dengan menghubungi kontak person Eno di nomor 08115974030 atau Maya di nomor 081238758258, mengirimkan email ke tekniskpubpp@gmail.com, atau mengunjungi ruangan helpdesk di kantor KPU Kota Balikpapan.(*)















