LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah PPU.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia bagi WNA yang menetap di daerah tersebut.
Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan legalitas kependudukan bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
Mawar menjelaskan bahwa WNA yang menetap di wilayah PPU dapat memperoleh KTP khusus ini, namun hanya jika mereka telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang merupakan salah satu syarat utama untuk pengajuan KTP tersebut.
“KTP ini dirancang khusus bagi WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka yang memenuhi persyaratan, seperti kepemilikan KITAP, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP ini,” jelas Mawar dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Selain KITAP, WNA juga diwajibkan untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Mawar menegaskan bahwa semua dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa WNA yang mengajukan KTP telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
“Selain KITAP, WNA juga harus melampirkan dokumen penting lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor dari kantor imigrasi setempat. Proses ini harus dilengkapi dengan teliti untuk memastikan legalitas keberadaan mereka di wilayah PPU,” lanjut Mawar.
Disdukcapil PPU juga memastikan bahwa KTP khusus untuk WNA ini berbeda dengan KTP warga negara Indonesia (WNI). KTP bagi WNA diterbitkan dalam bentuk fisik dengan warna khusus, yaitu warna pink, yang membedakannya dari KTP biasa berwarna biru. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pengelolaan data kependudukan WNA di PPU.
“Perbedaan utama antara KTP WNA dan KTP WNI adalah pada warna fisik kartu. KTP untuk WNA berwarna pink, sehingga mudah dibedakan dari KTP biasa yang berwarna biru,” jelas Mawar.
Saat ini, menurut data yang dimiliki oleh Disdukcapil PPU, terdapat dua orang WNA yang telah menerima KTP baru ini setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Mawar berharap kebijakan ini dapat membantu WNA yang tinggal di PPU untuk mengurus kepentingan mereka yang berkaitan dengan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan transparan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu para WNA yang tinggal di wilayah PPU untuk lebih mudah mengurus administrasi mereka dan mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Mawar.(*/ADV/DiskominfoPPU)















