LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen untuk memperketat pelaksanaan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) demi meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada awal 2025, dengan target utama menciptakan jalan raya yang lebih aman dan bebas dari kendaraan yang tidak layak jalan.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Dishub saat ini adalah melengkapi fasilitas pengujian KIR, terutama untuk kendaraan tangki. Hingga kini, Dishub PPU masih menghadapi keterbatasan dalam peralatan pengujian bagi kendaraan jenis tersebut, sehingga baru bisa melakukan uji KIR untuk mobil-mobil biasa.
“Kami belum memiliki peralatan yang cukup untuk melakukan uji KIR pada kendaraan tangki. Ini menjadi tantangan utama, namun kami tengah berupaya melengkapinya,” kata Andy dalam wawancaranya baru-baru ini.
Selain peralatan, Dishub PPU juga menghadapi kendala dalam hal sumber daya manusia, khususnya tenaga penguji bersertifikasi. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan kapasitas tenaga penguji dan memastikan bahwa semua penguji KIR yang bertugas memiliki sertifikasi resmi, seperti Penguji Tingkat 5 (PT 5). Dengan demikian, kualitas pengujian akan lebih terjamin dan sesuai dengan standar keselamatan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di PPU, khususnya kendaraan angkutan berat seperti mobil tangki, telah memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Untuk itu, peralatan dan tenaga penguji yang memadai menjadi prioritas kami saat ini,” jelas Andy.
Untuk memperkuat implementasi aturan, Andy menegaskan bahwa mulai Januari 2025, Dishub PPU tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap kendaraan yang tidak layak jalan atau yang tidak memiliki sertifikat KIR. Penertiban akan dilakukan secara tegas, terutama terhadap kendaraan berat seperti truk dan mobil tangki yang kerap melintasi wilayah PPU.
“Mulai awal tahun depan, kami akan melakukan penertiban secara ketat. Kendaraan yang tidak memiliki KIR atau tidak memenuhi standar keselamatan akan langsung ditindak,” tegasnya.
Langkah ini ditempuh untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tak layak jalan. Menurut Andy, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Oleh karena itu, Dishub PPU juga terus memberikan edukasi kepada para pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR secara rutin.
Untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi pengetatan aturan ini, Dishub PPU telah melakukan pelatihan bagi para penguji KIR yang bertugas di lapangan. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek teknis pengujian kendaraan bermotor, termasuk cara memeriksa kondisi kendaraan agar sesuai dengan standar keselamatan jalan.
Selain itu, Dishub PPU juga berencana untuk memodernisasi sistem pengujian dengan memanfaatkan teknologi yang lebih canggih. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan human error dan meningkatkan akurasi dalam pengujian kendaraan bermotor. Dengan sistem yang lebih modern, proses uji KIR diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan akurat.
“Kami ingin semua aspek dari uji KIR ini dilakukan secara profesional dan transparan. Dengan adanya penguji bersertifikasi dan sistem pengujian yang lebih modern, kami yakin bahwa kualitas layanan kami akan semakin baik,” tambah Andy.
Untuk mencapai target nol toleransi pada kendaraan tak layak jalan, Dishub PPU juga bekerja sama dengan para pengusaha transportasi, khususnya yang memiliki armada kendaraan berat. Andy menyebutkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan agar para pengusaha tersebut segera menyesuaikan kendaraannya dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami selalu berkomunikasi dengan para pengusaha transportasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka memahami pentingnya uji KIR ini, baik dari segi keselamatan maupun regulasi,” katanya.
Melalui pendekatan ini, Dishub PPU berharap bisa meminimalisir penolakan atau kesalahpahaman dari para pengusaha transportasi terkait kebijakan baru tersebut. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengusaha, diharapkan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah PPU dapat memenuhi standar keselamatan dan layak untuk digunakan di jalan raya.
Dengan adanya peningkatan fasilitas pengujian, penambahan tenaga penguji bersertifikasi, serta kebijakan nol toleransi terhadap kendaraan tak layak jalan, Dishub PPU menargetkan terciptanya kondisi jalan raya yang lebih aman bagi masyarakat.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan ini, keselamatan di jalan raya akan semakin meningkat, dan angka kecelakaan bisa ditekan secara signifikan. Ini adalah upaya nyata dari pemerintah untuk melindungi keselamatan masyarakat,” pungkas Andy.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















