LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengumumkan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/4455/M.SM.01.00/2024 Tahun 2024, Kabupaten PPU akan membuka seleksi PPPK untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, menjelaskan bahwa meskipun alokasi awal untuk tenaga teknis mencapai 2.713 formasi, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU membatasi penerimaan pegawai hingga 627 formasi, yang terdiri dari 554 tenaga teknis, 54 tenaga guru, dan 29 tenaga kesehatan. “APBD kami tidak mampu mengalokasikan lebih dari 30 persen untuk belanja pegawai, jadi kami menyesuaikan formasi,” ujar Ahmad, Minggu (06/10/2024).
Ahmad menambahkan bahwa proses seleksi PPPK akan dimulai dengan pengumuman pada tanggal 30 September hingga 19 Oktober 2024. Pendaftaran dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Perbedaan utama antara seleksi PPPK dan CPNS terletak pada persyaratan pendaftar. PPPK diperuntukkan bagi tenaga honorer K2, honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, serta THL (Tenaga Harian Lepas) yang telah bekerja aktif selama dua tahun.
“Bagi THL yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan besar. Jika tidak ada formasi di tempat mereka saat ini, mereka bisa melamar di kantor lain sesuai dengan formasi pendidikan,” jelas Ahmad. Tidak seperti seleksi CPNS yang menggunakan passing grade, dalam seleksi PPPK kali ini, calon dengan nilai tertinggi pada formasi yang dipilih akan dinyatakan lulus.
Ahmad menutup dengan harapan bahwa kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para THL dan honorer. “Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup, jadi daftarlah dan manfaatkan peluang ini,” pungkasnya.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















