BALIKPAPAN, lintasraya.com – Menanggapi insiden kecelakaan maut di Jalan MT Haryono Balikpapan Selatan Jumat (31/12/2021) lalu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh menilai pemerintah kecolongan.
Diketahui insiden yang menewaskan seorang pengendara roda dua akibat tabrakan beruntun oleh truk kontainer yang mengalami rem blong.
Abdulloh mengatakan, sesuai Perwali No 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan melintas.
Akibat peristiwa ini pihaknya menyebut perlu adanya evaluasi dan pengawasan, meskipun perwali harus diperketat dan diberikan sanksi tegas.
“Karena Perda mandul, tidak ada sanksi yang tegas, kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang,” tegasnya.
Abdullah menyampaikan lokasi kejadian di jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan setahunya bukan untuk lintasan kendaraan bermuatan berat. Kemungkinan mereka tidak mengetahui atau mereka tahu dan menganggap sanksi yang diberikan tidak berat.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayalaksana mengaku tidak ada pelanggaran pada Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.
“Terkait dengan aturan jam operasional sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, pasalnya sesuai Perwali 60, kendaraan itu kan 20 feet jadi kecil, boleh melintas, kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas siang, bolehnya malam hari,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV milik Dishub, kendaraan itu mengalami rem blong, dipastikan kendaraan dari luar Balikpapan.
“Beberapa kali kami sudah koordinasi dengan para pengusaha pengangkutan barang sebelum kendaraan beroperasi untuk diperiksa dulu jadi kendaraan harus dalam kondisi sehat,”tegasnya.(*/wan)















