BALIKPAPAN, lintasraya.com – Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-18 masa sidang II membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Perubahan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan.
Rapat tersebut dilaksanakan melalui video conference di Ruang Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.
“Ini tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN dan Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang pajak hiburan,” kata Budiono.
Dalam nota penjelasan tersebut, terdapat salah satu perda terkait IMTN yang sudah tidak aktif lagi. Karena dilapangan masih ada kendala salah satunya sulitnya mengurus IMTN. Disebabkan juru ukur dilapangan yang masih kurang. Maka sering terjadi antrian yang cukup lama.
Selain itu, juga adanya calo yang akan ditertibkan. Menurutnya, di dalam Perda No. 1 tahun 2014 tentang IMTN tersebut akan dilakuan pembenahan atau revisi.
“Kita akan benahi kendala yang ada. Sehingga dalam pengurusan IMTN tidak lagi mengalami kesulitan, termasuk calo-calo juga akan kita tertibkan,” ujarnya.
Perda pajak hiburan juga akan disesuaikan. Sebab, pajak hiburan di Kota Balikpapan merupakan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya, terlebih dimasa pandemi dalam kondisi ekonomi yang sulit.
“Pajak hiburan akan kita sesuaikan, karena di Kota Balikpapan pajak hiburan merupakan tertinggi dibanding daerah lain. Apalagi dimasa pandemi saat ini dalam kondisi ekonomi sulit. Jadi, pajak seperti cafe, tempat hiburan malam, bioskop, hiburan rakyat akan disesuaikan tarif pajaknya,” tandasnya.(*/wan)
			














                                    