Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa terkait hasil Pilkada 2024 yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI. Informasi yang kami terima, surat tersebut rencananya akan diterbitkan hari ini,” ujar Yudho pada Senin, 6 Januari 2024.
Surat tersebut akan menjadi acuan KPU Balikpapan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Jika surat menyatakan tidak ada sengketa hukum, KPU dapat segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Kalau tidak ada sengketa, setidaknya tiga hari setelah surat diterima, kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 Kota Balikpapan,” jelasnya.
Selain itu, Yudho menyoroti potensi sengketa di tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang bisa berdampak pada Kota Balikpapan.
Menurutnya, penting untuk memastikan apakah ada TPS di Balikpapan yang menjadi lokus sengketa dalam Pilgub.
“Dari total 996 TPS di Kota Balikpapan, kami harus memastikan apakah ada TPS yang disengketakan atau tidak,” tambahnya.
KPU Balikpapan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan.
Kejelasan mengenai sengketa ini menjadi langkah awal penting dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di Kota Balikpapan. (*/ADV/jan)