LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih ketat dalam mengawasi kendaraan berat yang melintas di jalan protokol. Menurutnya, masih banyak pelanggaran terhadap jam operasional truk besar yang mengganggu kelancaran lalu lintas kota.
Iwan menegaskan, banyak kendaraan berat, seperti truk tronton dan angkutan peti kemas 20 feet, yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016. Aturan tersebut jelas melarang truk besar melintas di jalan utama pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita untuk menghindari kemacetan yang semakin parah.
“Pelanggaran ini sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dishub dan Satpol PP harus lebih tegas dalam menegakkan aturan demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga,” ujar Iwan Wahyudi.
Ia mengusulkan agar Dishub memanfaatkan teknologi canggih, seperti sistem CCTV, untuk mendeteksi pelanggaran dengan lebih efektif. Dengan penerapan teknologi ini, pengawasan menjadi lebih optimal dan setiap pelanggaran dapat ditindak dengan bukti yang jelas.
Lebih lanjut, Iwan juga mengingatkan kepada perusahaan transportasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan peraturan yang ada. Menurutnya, kesadaran semua pihak, baik pengemudi maupun perusahaan, sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi juga soal keselamatan dan kenyamanan bersama. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa ada tindakan tegas,” tambahnya.
Iwan berharap Dishub segera mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan dan memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar dipatuhi oleh pengemudi kendaraan berat.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















