LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan pada Selasa (11/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Balikpapan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dihadiri oleh para anggota dewan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, serta sejumlah pejabat terkait. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terkait jawaban Wali Kota atas Raperda yang diajukan.
Fraksi PKS-PPP, melalui perwakilannya, Iim, menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Menurut Iim, pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Balikpapan, terutama dalam perannya sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Iim juga mengucapkan selamat atas Hari Jadi Kota Balikpapan yang ke-128 dengan tema Harmoni Berkelanjutan. Menurutnya, tema ini sangat relevan dengan upaya Pemerintah Kota dalam menciptakan sinergi untuk mendukung perkembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pembangunan yang bijak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lainnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Semoga kebijakan ini mampu membawa kesejahteraan bagi warga Balikpapan,” ujarnya.
Fraksi Gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat juga menyatakan persetujuannya, namun memberikan catatan penting terkait penerapan insentif. Wakil Ketua Fraksi PKB, Muhammad Hamit, menegaskan bahwa pemberian insentif harus dilakukan secara selektif dan tepat sasaran agar dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah.
“Sektor industri yang mendapat prioritas harus berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta mendukung pembangunan berkelanjutan,” kata Hamit.
Ia menekankan pentingnya menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa saja investor yang berhak menerima insentif, serta batasan minimum nilai investasi untuk memastikan keseriusan investor.
Sementara itu, Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya, Made Karya Putra, menyoroti pentingnya keberpihakan pada pelaku usaha lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pemberian kemudahan investasi seharusnya tidak hanya menarik investor besar, tetapi juga memperkuat sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kota.
“Kami berharap kebijakan ini memberikan kemudahan akses permodalan dan pelatihan bagi UMKM, sehingga mereka dapat tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih luas,” tegas Made.
Fraksi PDIP juga mengusulkan adanya kewajiban bagi investor untuk merekrut tenaga kerja lokal sebagai bentuk kontribusi terhadap pengurangan angka pengangguran di Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan investasi, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Investasi yang masuk harus membawa dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, kebijakan ini akan difokuskan pada sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pariwisata, dan industri kreatif,” ujarnya.
Selain itu, aspek kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian dalam implementasi Raperda ini. Setiap investor diwajibkan untuk mematuhi standar lingkungan yang ketat agar pembangunan yang dilakukan tetap seimbang dan berkelanjutan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyambut baik keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah kota siap mengimplementasikan kebijakan pro-investasi tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Rahmad juga menambahkan bahwa pemerintah kota akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sebagai upaya untuk memastikan implementasi yang efektif, DPRD Balikpapan berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perda ini. Ketua DPRD, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa pemberian insentif ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Balikpapan, tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Alwi.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan Kota Balikpapan semakin kompetitif dalam menarik investasi dan mampu meningkatkan perekonomian lokal secara berkelanjutan.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















