LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dukungan ini disampaikan melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh H. Haris, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/6/2025).
Dalam pandangannya, Fraksi PDIP memberikan apresiasi terhadap penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam menjamin peraturan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan serta dinamika pembangunan kota saat ini.
“Nota penjelasan yang disampaikan Wali Kota sudah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi landasan penting dalam meninjau kembali Perda sebelumnya yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Haris di hadapan peserta sidang.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP menyoroti dua aspek penting dalam perubahan Perda ini, yaitu efektivitas penegakan sanksi administratif dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi PDIP mendorong agar dalam revisi ini, ketentuan mengenai sanksi atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak daerah dapat dipertegas pelaksanaannya, namun tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak.
“Sanksi administratif perlu ditegakkan secara konsisten untuk mendorong kepatuhan. Tapi tetap harus ada ruang untuk keadilan, seperti pengurangan denda bagi pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan,” ujar Haris.
Terkait pelayanan publik, Fraksi PDIP menekankan bahwa keberhasilan sistem pajak daerah sangat ditentukan oleh kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendukung penguatan sistem digital dan pendekatan yang lebih humanis dalam proses pemungutan pajak dan retribusi.
“Pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses akan meningkatkan kepercayaan publik. Ini akan berdampak positif pada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Sebagai salah satu langkah konkret, Fraksi PDIP mendorong agar Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengintensifkan strategi “jemput bola” atau pelayanan langsung ke masyarakat menjelang jatuh tempo pembayaran. Hal ini dinilai efektif dalam memastikan ketertiban dan meningkatkan rasio penerimaan daerah.
Selain itu, Fraksi PDIP berharap revisi ini tidak hanya menjadi penyesuaian administratif semata, tetapi mampu menjadi instrumen dalam mendorong transisi ekonomi dan kemandirian fiskal daerah. Melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat memperkuat basis pendanaannya sendiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
“Kami berharap perubahan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan efisiensi belanja publik, serta menjamin kesinambungan pembangunan daerah,” ujar Haris.
Di akhir pernyataannya, Fraksi PDIP menegaskan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan lebih lanjut atas Raperda ini. Mereka berkomitmen untuk mendorong hasil pembahasan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Fraksi PDIP akan berkolaborasi dengan eksekutif dan semua pihak terkait untuk menyempurnakan Perda ini. Harapannya, hasil akhirnya profesional, adil, dan benar-benar mencerminkan semangat pelayanan serta keberpihakan kepada rakyat,” tutupnya.(*/ADV/DPRDBalikpapan/ko)















