LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat regulasi operasional kendaraan berat sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan rawan seperti Simpang Muara Rapak.
Langkah ini menjadi respons atas maraknya kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan besar, serta bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah pasca tragedi maut pada 21 Januari 2022, yang menewaskan lima orang dan melukai 30 lainnya.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya segera merevisi Surat Edaran Wali Kota Nomor 551.2/0308/Dishub tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Jika sebelumnya kendaraan tanpa muatan masih diperbolehkan melintas di luar pukul 22.00–05.00 WITA, kini seluruh kendaraan berat baik kosong maupun bermuatan tidak akan diizinkan melintas di luar jam tersebut.
“Evaluasi menunjukkan bahwa meski tanpa muatan, kendaraan berat tetap berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan lain,” jelas Fadli dalam pernyataan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Selain regulasi waktu operasional, Dishub Balikpapan juga telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas dan penataan ulang jalur kendaraan, seperti:
Penandaan jalur oranye untuk kendaraan berat seperti truk dan tronton.Pengalihan jalur sepeda motor dan kendaraan kecil ke sisi kiri jalan. Pendirian pos pantau di titik rawan kecelakaan, bekerja sama dengan Polres Balikpapan.
Ke depan, Dishub akan memperkuat infrastruktur dengan beberapa program prioritas.Peninggian median dan pembatas jalan di titik rawan, penambahan pos pantau lalu lintas di luar titik yang sudah ada, seperti KM 13 dan Simpang Pattimura,usulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer, Rekomendasi jalur logistik baru dari wilayah barat ke utara kota. Dan Percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo untuk mengurangi beban lalu lintas di kawasan padat penduduk.
Fadli menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lintas kota berada di bawah kewenangan Kepolisian. Karena itu, Dishub menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar kebijakan berjalan efektif. Peran Masyarakat dan Akademisi.
Fadli juga mengapresiasi kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum yang menyuarakan keprihatinan terhadap keselamatan lalu lintas. Menurutnya, masukan dari akademisi dan masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi kebijakan.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran demi terciptanya sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tutupnya.(*/ADV/diskominfo Balikpapan/ko)















