LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 Kota Balikpapan resmi disepakati dengan nilai Rp4,75 triliun.
Penambahan anggaran difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik, sementara pos belanja pegawai justru mengalami penurunan sebagai langkah efisiensi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-29 masa sidang III di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (26/8/2025).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyebutkan dokumen perubahan APBD segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perubahan APBD ini akan segera kita kirim ke provinsi agar bisa ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, struktur APBD Perubahan 2025 mencatat sejumlah poin penting. Pendapatan Daerah Rp4,26 triliun, naik Rp43,7 miliar berkat optimalisasi Pajak Daerah, meski transfer pusat turun.
Belanja Daerah, Rp4,75 triliun, bertambah Rp156,9 miliar, dengan fokus pada pembangunan jalan, irigasi, serta peningkatan pelayanan publik. Pembiayaan Daerah, Rp492,2 miliar, naik Rp113,2 miliar, ditopang oleh sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin, yang mewakili Wali Kota, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi untuk menjawab kebutuhan pembangunan kota yang terus berkembang.
“Perubahan APBD ini kami arahkan agar pembangunan lebih dinamis sekaligus memperkokoh fondasi Balikpapan sebagai kota maju dan berkelanjutan. Semua masukan DPRD akan menjadi perhatian serius,” ucap Muhaimin.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran agar program pembangunan tidak terhambat meski waktu pelaksanaan relatif singkat.
“Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, kami optimistis pembangunan bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.(*/ADV/DPRDBalikpapan)