LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Upaya memperkuat karakter kebangsaan di Kota Balikpapan kini memasuki babak baru.
DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersepakat mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai pedoman pembangunan karakter warga kota.
Kesepahaman itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).
Agenda utama rapat yakni penyampaian pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD atas Raperda tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Muhammad Taqwa, serta dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang mewakili Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut Budiono menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum daerah dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan di seluruh lapisan masyarakat.
“Tujuan utama Raperda ini adalah menanamkan nilai Pancasila, membangun semangat nasionalisme, serta mewujudkan regulasi yang menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ujarnya.
Budiono menambahkan, penerapan nilai-nilai tersebut penting dilakukan dengan menyesuaikan kearifan lokal Balikpapan, sehingga semangat persatuan dan kerukunan dapat terus tumbuh di tengah keberagaman masyarakat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah menggagas Raperda ini. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter dan berintegritas.
“Raperda ini sejalan dengan semangat pembangunan SDM yang berkarakter serta mendukung visi misi Kota Balikpapan. Pemerintah kota tentu mendukung penuh penanaman nilai-nilai Pancasila, termasuk bagi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, yang memuat empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Bagus menekankan, dengan adanya regulasi tersebut, Pemkot Balikpapan akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
“Upaya ini penting untuk memperkuat integritas, etika pelayanan publik, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Melalui kolaborasi DPRD dan Pemkot ini, Balikpapan diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam membangun karakter masyarakat sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (*/ADV/DPRD Balikpapan)















