LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Kota Balikpapan kembali turun tangan menyikapi persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan kompensasi ratusan tenaga kerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) yang melibatkan PT Changwon JO PT Era.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, Rabu (29/10/2025), Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban terhadap para pekerja. “Ini RDP kedua lanjutan dari tanggal 2 September lalu, terkait keterlambatan pembayaran gaji oleh RDMP JO, khususnya PT Changwon JO PT Era. Ada sekitar 300 tenaga kerja yang belum menerima haknya,” ujar Gasali di Gedung DPRD Balikpapan.
Menurutnya, dari total 300 pekerja, sebagian telah menerima gaji bulan Juli dan Agustus, namun kompensasi untuk 158 pekerja masih tertunda, termasuk tenaga kerja subcon di bawah PT Era JO PT Changwon. Nilai kompensasi yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp1,48 miliar. “Kami meminta pertanggungjawaban PT Changwon JO PT Era untuk melunasi pembayaran kepada 158 pekerja dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak diselesaikan, kami tak bisa lagi menahan para pekerja untuk melakukan aksi,” tegasnya.
Gasali mengungkapkan, para pekerja sempat berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (30/10/2025) di tiga lokasi, yakni Kantor Wali Kota Balikpapan, DPRD Balikpapan, dan Pertamina. Namun DPRD segera mengambil langkah cepat untuk mencegah aksi tersebut dengan menggelar mediasi. “Kami berinisiatif memediasi agar aksi tidak terjadi. Harapannya, hari ini ada kesepakatan yang bisa dijadikan dasar penyelesaian. Tapi sejak pagi hingga sore, belum ada keputusan,” jelasnya.
Gasali juga memaparkan struktur kerja proyek tersebut. PT Kilang Pertamina Balikpapan bertindak sebagai pemberi kerja kepada RDMP JO, yang kemudian men-subkontrakkan sebagian pekerjaan kepada PT Changwon JO PT Era. Namun, dalam perjalanannya, PT Changwon disebut belum menuntaskan pembayaran, meski proses mediasi telah berjalan sejak awal September. “Alasannya selalu soal administrasi. PT Changwon mengklaim sudah membayar ke PT Era, tetapi sejak Juni 2022 proyek sudah diambil alih langsung oleh PT Changwon. Ini yang masih kami klarifikasi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kedua perusahaan hadir, meski PT Era hanya diwakili oleh mantan HRD yang juga belum menerima gaji. Sementara pihak PT Changwon mengaku sudah menunaikan kewajiban, tetapi belum dapat menunjukkan bukti administrasi yang sah.
Gasali berharap polemik ini segera berakhir tanpa memicu gejolak di lapangan. “Batas waktu pembayaran kami tetapkan hingga Jumat (31/10/2025). Kami memohon agar PT Changwon segera menyelesaikannya demi menjaga kondusivitas Kota Balikpapan,” tutupnya.(*/ADV/DPRDBalikpapan)















