LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas setiap regulasi daerah agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menambah jumlah perda.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (11/11), yang membahas evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta penyusunan prioritas rancangan perda tahun 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menuturkan bahwa arah kebijakan pembentukan perda kini difokuskan pada efektivitas dan kesiapan teknis. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap regulasi yang disahkan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kita ingin memastikan setiap perda lahir karena kebutuhan publik, bukan sekadar formalitas. Prioritas itu harus jelas, bukan karena banyaknya perda, tapi seberapa besar manfaatnya untuk masyarakat,” tegas Andi.
Ia mengakui masih terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan Propemperda, seperti belum lengkapnya naskah akademik dari beberapa OPD. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama sebelum sebuah rancangan perda diproses lebih lanjut.
Selain itu, keterbatasan anggaran di sejumlah OPD juga menjadi tantangan tersendiri. Beberapa OPD mengaku belum memiliki dana untuk penyusunan naskah akademik maupun pelaksanaan konsultasi publik.
“Ada yang menyampaikan anggarannya belum tersedia. Ini jadi catatan kami. DPRD siap membantu mencari solusi agar proses legislasi tidak berhenti,” ujarnya.
Salah satu rancangan yang menjadi perhatian khusus ialah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA). Andi menyebut perda tersebut bersifat wajib dan memiliki masa berlaku terbatas, sehingga perlu segera diperpanjang untuk mendukung arah pembangunan sektor pariwisata kota.
DPRD menargetkan sedikitnya sepuluh rancangan perda masuk dalam pembahasan Propemperda 2026. Beberapa di antaranya telah melalui tahap harmonisasi, seperti Perda Reklame, Perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika), serta revisi Perda tentang Perusda Manuntung Sukses.
Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi OPD untuk mengajukan rancangan baru sepanjang memenuhi aspek teknis dan urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Lebih baik sedikit tapi tepat sasaran, daripada banyak tapi tidak implementatif,” tambahnya.
Melalui langkah ini, DPRD berharap pembentukan perda ke depan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum daerah, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















