LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Harapan guru berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Kota Balikpapan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini tampaknya belum dapat terealisasi. Hal tersebut disampaikan setelah perwakilan guru PJLP melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para guru PJLP untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait kesejahteraan serta status kerja mereka di lingkungan sekolah.
Menurutnya, dalam audiensi tersebut para guru banyak menyampaikan keluhan serta harapan agar kesejahteraan tenaga PJLP dapat diperhatikan, bahkan jika memungkinkan disetarakan dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pertemuan itu lebih kepada penyampaian aspirasi dari teman-teman PJLP. Mereka berharap kesejahteraan mereka juga bisa diperhatikan dan disamakan dengan pegawai ASN maupun PPPK,” ujar Gasali, Kamis (12/3/2026).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pemberian THR kepada tenaga PJLP masih terkendala aturan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang biasanya menjadi syarat adalah masa kerja minimal satu tahun.
Sementara itu, sebagian guru PJLP yang baru direkrut di Balikpapan diketahui belum memenuhi ketentuan tersebut karena masa kerja mereka masih relatif singkat.
“Kalau berbicara soal THR, biasanya ada aturan minimal masa kerja satu tahun. Sementara sebagian dari mereka ini baru bekerja sekitar satu bulan lebih,” jelasnya.
Gasali menambahkan, keberadaan tenaga PJLP selama ini menjadi salah satu solusi yang digunakan pemerintah daerah untuk membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah sekolah di Kota Balikpapan.
Meski peluang pemberian THR tahun ini dinilai kecil, DPRD tetap berkomitmen untuk mendorong pemerintah kota agar memperhatikan kesejahteraan para guru PJLP selama masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menilai pembahasan mengenai kemungkinan pemberian tunjangan atau dukungan lain bagi tenaga PJLP masih perlu dikaji lebih lanjut, baik dari sisi kebijakan maupun kemampuan anggaran daerah.
“Untuk teknis penganggarannya tentu berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Kami di DPRD akan melihat mekanisme dan kebijakannya terlebih dahulu,” katanya.
Gasali berharap aspirasi yang disampaikan para guru PJLP dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, sehingga ke depan kesejahteraan tenaga pengajar non-ASN tersebut dapat terus ditingkatkan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.(*/Adv/DPRD Balikpapan)















