PASER, lintasraya.com – GS (36), harus berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Satreskoba Polres Paser, Senin (20/6/2022) sekira pukul 21.30 Wita.
Pria yang berdomisili di Desa Tapis itu kedapatan membawa sabu 50,18 gram saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Tepatnya depan TPU Semumun, Kecamatan Tanah Grogot.
Pengungkapan bermula adanya informasi jika sekitar TKP kerap terjadi transaksi narkotika. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, aparat kepolisian melihat gelagat GS yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Benar saja, ditemukan serbuk kristal diduga sabu seberat 50,18 gram.
“Sabu ditemukan dalam bungkusan permen karet, lengkap dengan plastik klip berukuran besar,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa belum lama ini.
Saat diintrograsi, GS mengaku jika barang haram itu didapat dari Kota Samarinda. Ia juga mengaku baru perdana melakukan transaksi narkoba. Namun, pernyataan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh aparat.
“Dia mengaku baru saja menggeluti jual beli sabu. Beruntung sabu belum sempat beradar di masyarakat,” ucapnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone, serta motor matic yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan di TKP,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, GS dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (jan)















