Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Perdana Jualan Sabu, GS Diringkus Polres Paser

admin by admin
24 Juni 2022
in HUKUM & KRIMINAL, PASER
44 3
0
Perdana Jualan Sabu, GS Diringkus Polres Paser

Tersangka (baju merah) diamankan aparat kepolisian

Share on FacebookShare on Twitter

PASER, lintasraya.com – GS (36), harus berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Satreskoba Polres Paser, Senin (20/6/2022) sekira pukul 21.30 Wita.

Pria yang berdomisili di Desa Tapis itu kedapatan membawa sabu 50,18 gram saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Tepatnya depan TPU Semumun, Kecamatan Tanah Grogot.

Pengungkapan bermula adanya informasi jika sekitar TKP kerap terjadi transaksi narkotika. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi, aparat kepolisian melihat gelagat GS yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Benar saja, ditemukan serbuk kristal diduga sabu seberat 50,18 gram.

“Sabu ditemukan dalam bungkusan permen karet, lengkap dengan plastik klip berukuran besar,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa belum lama ini.

Saat diintrograsi, GS mengaku jika barang haram itu didapat dari Kota Samarinda. Ia juga mengaku baru perdana melakukan transaksi narkoba. Namun, pernyataan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh aparat.

“Dia mengaku baru saja menggeluti jual beli sabu. Beruntung sabu belum sempat beradar di masyarakat,” ucapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone, serta motor matic yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan di TKP,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, GS dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (jan)

Tags: PaserPolres PaserSabu-sabu
admin

admin

Next Post
ABG di Samarinda Dijual Melalui MiChat, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

ABG di Samarinda Dijual Melalui MiChat, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Laisa Hamisah Komitmen Perjuangkan Air Bersih, Jalan, dan RTLH di Sungai Nangka

Laisa Hamisah Komitmen Perjuangkan Air Bersih, Jalan, dan RTLH di Sungai Nangka

4 Juli 2026
Warga Manggar Baru Keluhkan PJU Minim dan Banjir, Suriani Janji Kawal Aspirasi

Warga Manggar Baru Keluhkan PJU Minim dan Banjir, Suriani Janji Kawal Aspirasi

4 Juli 2026
Reses di Sungai Nangka, Simon Sulean Fokus Air Bersih dan SPMB

Reses di Sungai Nangka, Simon Sulean Fokus Air Bersih dan SPMB

3 Juli 2026
Sinergi PHI dan Media, Perkuat Dukungan untuk Produksi Migas

Sinergi PHI dan Media, Perkuat Dukungan untuk Produksi Migas

2 Juli 2026

Recommended

Laisa Hamisah Komitmen Perjuangkan Air Bersih, Jalan, dan RTLH di Sungai Nangka

Laisa Hamisah Komitmen Perjuangkan Air Bersih, Jalan, dan RTLH di Sungai Nangka

4 Juli 2026
510
Warga Manggar Baru Keluhkan PJU Minim dan Banjir, Suriani Janji Kawal Aspirasi

Warga Manggar Baru Keluhkan PJU Minim dan Banjir, Suriani Janji Kawal Aspirasi

4 Juli 2026
510
Reses di Sungai Nangka, Simon Sulean Fokus Air Bersih dan SPMB

Reses di Sungai Nangka, Simon Sulean Fokus Air Bersih dan SPMB

3 Juli 2026
506
Sinergi PHI dan Media, Perkuat Dukungan untuk Produksi Migas

Sinergi PHI dan Media, Perkuat Dukungan untuk Produksi Migas

2 Juli 2026
505
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat