PENAJAM, lintasraya.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 yang diinisiasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendapat tanggapan positif dari mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten PPU.
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Fraksi Demokrat Muhammad Bijak Ilhamdani usai menyampaikan Pandangan Umum fraksinya terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Daerah tahun 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (2/8/2022).
Bijak menyambut positif Raperda dua usulan dari pemerintah daerah diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Ia mengatakan, pada prinsipnya fraksi Demokrat mendukung usulan tersebut mengingat urgensinya bagi masyarakat. Kemudian ia menjelaskan tujuan dibentuknya perda adalah untuk pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah dengan berdasarkan kepada perundang-undang yang lebih tinggi.
“Perda dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan yang memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berwawasan lingkungan dan budaya dengan tetap dibawah koridor NKRI dan UUD 1945,” ujar Bijak.
Ia menjelaskan, melalui data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB PPU menyebutkan bahwa pada tahun 2021 kekerasan pada perempuan mengalami peningkatan yaitu 30 kasus sementara pada tahun 2020 kasus kekerasan berada pada angka 26 kasus.
“Kita beranggapan bahwa perlu konsentrasi untuk menanggapi kasus kasus yang terjadi. Makanya kita buatkan payung hukumnya dengan adanya perda perlindungan perempuan itu kan minimal kita di tahun-tahun selanjutnya bisa menekan angka kasus kekerasan pada perempuan,” harapnya. (*/ADV/sbk).















