BALIKPAPAN, lintasraya.com – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsididi kembali berhasil terungkap.
Kali ini oleh jajaran Polsek Samboja pada Kamis (8/9/2022) dini hari. Pengungkapan tersebut dipimpin Kapolsek Samboja AKP Yusuf.
Seorang tersangka berinisial KU diringkus, saat sedang mengambil solar di SPBU kawasan Samboja.
Saat itu, KU menggunakan kartu sesuai apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Namun ia menyalahgunakannya dengan menimbun solar bersubsidi.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar kartu tersangka KU diblokir,” katan AKP Yusuf, Jumat (9/9/2022).
Polisi mengamankan barang bukti berupa Solar sebanyak 365 liter yang siap untuk dijual kembali dengan harga di atas yang telah ditentukan pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ke 9 UURI No11Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UURI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami himbau agar masyarakat jangan pernah berbuat atau mencari cara untuk membeli BBM subsidi kemudian dijual lagi dengan harga diluar yang ditentukan dengan modus menggunakan kartu,” ucapnya. (jan)















