PENAJAM, lintasraya.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.
Tiga Raperda itu diantaranya adalah Raperda Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.
Anggota Pansus II DPRD PPU, Thohiron mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang telah dikeluarkan dalam tahun 2008. Maka lahirlah undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
“Ini Perda turunan saja dari UU 14 tahun 2008. Undang-undang ini sudah lama yakni untuk mempermudah masyarakat terkait dengan untuk memperoleh informasi publik,” kata Thohiron, Senin (19/9/2022).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap dengan disahkah Raperda ini, masyarakat dapat lebih mudah, lebih sederhana, lebih murah untuk mendapatkan informasi publik.
“Harapkan nanti semua pelayan-pelayan publik sudah bisa mendisplay informasinya, entah itu melalui website, atau melalui apa,” ujarnya.
Meski demikian, Thohiron menjelaskan terdapat data-data yang tidak diperbolehkan diakses oleh masyarakat umum.
“Ada data-data yang dikecualikan. Kalau terkait dengan data yang dikecualikan ini tidak bisa diberikan kesembarang orang. Namun jika data data umum masyarakat ini juga ada di minta permohonan dan yang mohon ini harus diverifikasi untuk keperluan data itu seperti apa,” jelasnya.
Ia menjelaskan pembahasan Raperda keterbukaan informasi publik ini sudah mencapai 85 persen.
“Kami harap segera rampung,” kata dia. (*/Adv/wan)















