BALIKPAPAN, lintasraya.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan menyatakan, tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, dalam menjalankan kebijakan – kebijakan sebagai pimpinan DPRD Balikpapan.
Hak tersebut, disampaikan langsung ketua BK DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim saat preskon di ruang paripurna kantor DPRD Balikpapan, Senin (27/02/2023).
Dalam preskon ini, Ali Munsjir Halim didampingi Wakil ketua BK DPRD Balikpapan, Capt. Hatta Umar dan anggotanya Wiranata Oey.
Ali Munsjir menjelaskan, berdasarkan surat Mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dari beberapa fraksi di DPRD Balikpapan pada 13 dan 14 Februari 2023 lalu. Maka sesuai tata cara beracara, 7 hari sejak surat diterima dari pihak pengadu, selanjutnya BK menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Pengaduan tersebut harus jelas, nama, alamat dan identitas. Dalam hal ini kelima fraksi DPRD Balikpapan. Namun dalam perjalanan satu diantaranya mencabut surat tersebut. Itu boleh, karena hak mereka dan sah saja,” ungkapnya dihadapan awak media.
Legal standingnya, kata Politisi dari fraksi Demokrat ini, siapa saja boleh mengajukan pengaduan, mulai dari pimpinan DPRD, anggota DPRD dan masyarakat baik perorangan maupun berkelompok boleh mengadu kepada BK. Yang menyangkut Tata tertib dan kode etik.
Lanjutnya, Hasil kesimpulan verifikasi dan klarifikasi yang bersangkutan dihadapan seluruh fraksi yang hadir serta pakar hukum yang ada di DPRD Balikpapan. Dirinya, menyatakan bahwa dugaan ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh didalam menjalankan Tata tertib perda nomor 21 tahun 2020 dan kode etik peraturan DPRD nomor 02 tahun 2020 tidak ditemukan pelanggaran.
“Setelah kami proses tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan ketua DPRD Balikpapan. Hanya ada perbedaan pemahaman dan berpendapat. Abdulloh berpegang terhadap aturan, sementara pihak lainnya bedasarkan memaksakan diri,” bebernya.
“Mosi tidak percaya itu tidak memiliki legal standing. Itu gerakan politik saja. Tapi masuk di dalam urutan pengaduan saja,” tambahnya.
Saat ditanya, kelanjutan dari hasil kesimpulan persoalan ini, BK DPRD Balikpapan menyatakan permasalahan ini sudah Clear. Proses di BK stop dan tidak ada kelanjutan sidang karena tidak ada indikasi pelanggaran.
Untuk seluruh fraksi yang mengajukan Mosi tidak percaya pun sudah mengetahui hasil klarifikasi dari BK terhadap ketua DPRD Balikpapan.
“Tadi semua fraksi hadir dan sudah paham apa yang kita bahas tentang isi klarifikasi yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk diketahui, BK DPRD Balikpapan terdapat 5 orang. Didalam tata cara beracara, jika terdapat 3 dari 2 orang dalam rapat maka dinyatakan korum/sah untuk dilanjutkan. Dan jika ketua BK berhalangan bisa digantikan salah satu sebagai ketua sementara.(*/San)















