BALIKPAPAN, lintasraya.com – Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Balikpapan mengundang kembali Asosiasi pengembang Kota Balikpapan dengan agenda pembahasan penetapan penyerahan PSU dibebankan kepada para pengembang sebesar 2 persen dari lahan perumahan.
Hadir dalam pembahasan ini Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan (Disperkim) Arfiansah, Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan zulkifli, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pujiono, dan tim pansus PSU DPRD Kota Balikpapan, dan perwakilan asosiasi pengembang Kota Balikpapan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menyampaikan, dari hasil rapat bulan Januari pihak Tim Pansus PSU membuat kesepakatan adanya penyerahan 2 persen aset atau sekitar 17 hektar dari asosiasi diserahkan ke Pemkot Balikpapan.
“Kita sambut baik ada etika baik dari pengembang yang mau menyerahkan aset ke Pemkot. Tapi ada sedikit kekecewaan, karena tidak sesuai hasil kesepakatan 20 hektar. Dan ternyata hanya 17 hektar,” kata Alwi usai rapat, Senin (5/1/2023).
Menurut Alwi, lahan seluas 17 hektar itu dari 35 pengembang, dan total pengembang itu simpang siur ada yang terdaftar ada yang belum terdaftar, tetapi kurang lebih ada sekitar 40-50 pengembang, termasuk pengembang vertikal seperti BSB dan Pertamina.
Saat ini pihaknya fokus pada PSU 2 persen agar kerjanya terarah, rencananya dalam waktu dekat atau hari Rabu pengembang akan melakukan MoU di notaris untuk kesepakatan, dan disaksikan pansus DPRD Balikpapan.
Di Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Balikpapan akan ada seremonial untuk pengembang yang taat menyerahkan aset 2 persen.
“Yang tidak mau menyumbang kita plang saja, kita police line kita ambi secara paksa karena itu aturan Perda. Sebelum jadi pengembangan harus tahu ada aturan 2 persen yang wajib diberikan ke pemkot,” pungkasnya.(*/San)















