BALIKPAPAN, lintasraya.com – Pemasangan baru PDAM masih menjadi momok yang paling sering dikeluhkan warga Baru tengah, ketika anggota DPRD Balikpapan melakukan reses.
Hal tersebut pun dialami anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Gerindra Rahmatia, saat menggelar reses Masa Sidang II tahun 2023 di Jalan Sepakat 3 RT 13 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Senin (5/6/2023) sore.
Ikut mendampingi dalam reses tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, staf Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), ketua RT 10, 12, 13, RT 46 serta puluhan undangan lainnya.
Rahmatia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah hadir dalam kegiatan ini sebagai suatu kehormatan bisa bersilaturahmi dengan masyarakat. “Kegiatan reses ini, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat. Dimana berbagai keluhan dan usulan masyarakat perlu mendapat perhatian kami,” kata Rahmatia.
Dalam reses tersebut beberapa usulan di sampaikan warga salah satunya, warga RT 46 Baru Tengah, Masliah menyampaikan usulannya berupa pemasangan baru PDAM.
“Keluhan saya, memohon agar bisa dipasangkan air PDAM, karena sudah lama kita minta dipasangkan, tapi belum terlaksana. Mudah-mudahan berkat Pak Sabaruddin atau Ibu Rahmatia bisa dipasangkan air PDAM,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Rahmatia mengatakan, jadi keluhan warga Sepakat 3 adalah fasilitas air PDAM salah satu kebutuhan dasar. Apalagi Kalimantan Timur sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dan Kota Balikpapan sebagai penyangga. Masa kebutuhan dasar saja masih ada yang belum merasakan yakni air bersih, jadi warga rata-rata memakai sumur bor.
Kepala Sub Bagian Customer Service PTMB, Suryo Hadi Prabowo yang juga hadir mengatakan, memang kalau berbicara air bersih, disisi PTMB alasannya klasik. Bahwa kondisi saat ini, PTMB sumber air bakunya terdiri dari dua waduk dan sumur dalam. Yang terbesar adalah waduk Manggar, yang kedua waduk Teritip dan sumur dalam adalah air tanah. Kemudian, 70 persen dari waduk Manggar, 20 persen dari waduk Teritip dan sisanya air tanah.
“Kondisi yang terjadi di PTMB kemampuan kapasitas produksi, yang dibutuhkan masyarakat sekarang tidak sebanding dengan permintaan di masyarakat,” katanya.
“Artinya yang kita minum satu botol ini dibagi 10 orang, kemampuan produksinya sudah over kapasitas. Kondisinya waduk Manggar ini mengcover dua pabrik, yakni instalasi Km 8 dan Kampung Damai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya menjelaskan dengan aspek hukum, adalah amanah undang-undang 1945 di pasal 34 ayat 1, yang menyatakan, bahwa fakir miskin juga anak-anak terlantar wajib dibantu oleh Pemerintah.
Kemudian, di pasal 2 dan 3 negara bertanggungjawab fasilitas pelayanan publik, termasuk di dalamnya pelayanan PDAM. Wajib hukumnya pemerintah hadir untuk melayani publik.
“Karena saya sering main disini (di wilayah Balikpapan Barat), belum tersentuh air PDAM disini sampai dengan detik sekarang puluhan tahun. Mari kita bersama-sama merumuskan ini, tidak ada alasan lagi bahwa warga Kota Balikpapan wajib menerima fasilitas pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Sabaruddin.
Sabaruddin juga menjelaskan, DPRD Balikpapan mendorong bersama-sama, karena PDAM Balikpapan punya waduk Manggar, waduk Teritip yang hampir 90 persen akan rampung. Ada lagi waduk embung Aji Raden yang akan datang membangun disana dan tidak ada henti-hentinya DPRD Balikpapan selalu mendorong keluhan dan kebutuhan warga Balikpapan.
“Oleh karenanya yang belum menikmati fasilitas air minum ini paling tidak. Mulai dari sekarang didata, diidentifikasi rumah mana yang belum memiliki PDAM segera di kolektifkan jadi satu, mungkin nanti bersama dengan pak RT, kita tembuskan ke Kelurahan juga Kecamatan, kita bawa bersama-sama di Pemkot Balikpapan serta kita undang Ketua DPRD dan kita selesaikan disini,” ungkapnya. (*/Wan)















