BALIKPAPAN, lintasraya.com – Komisi I DPRD Balikpapan fasilitasi mediasi warga Perumahan Daksa dan PT Daksa Kalimantan Putra selaku pengembang perumahan.
Mediasi yang dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD pada Selasa (12/9/2023) ini, merupakan buntut persoalan sertifikat atas kepemilikan lahan hunian milik warga yang belum diserahkan dari pengembang. Padahal, warga mengaku sudah melunasi pembayaran rumah tersebut.
“Totalnya ada 150 warga yang belum mendapatkan sertifikat dari pengembang,” kata anggota DPRD Balikpapan, Simon Sulaen.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pengembang beralasan masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang sudah berakhir. Akibatnya pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan.
“Jadi kami meminta kepada pihak pengembang untuk memperpanjang (masa berlaku) sertifikat HGB perumahan tersebut,” ucapnya.
Lanjut Simon, dalam kesempatan itu juga terkuak bahwa bukan hanya periode sertifikat HGB saja yang belum diperpanjang, tapi pengembang juga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini pengembang baru mau perpanjang (masa berlaku) sertifikat HGB dan membayar tunggakan PBB. Setalah itu baru sertifikat akan dipecah dan diberikan (masing-masing) warga Perumahan Daksa,” pungkasnya. (*/San)















