JAKARTA, lintasraya.com – Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 24 Desember 2021-2 Januari 2022 terdapat aturan baru bagi masyarakat yang akan bepergian. ketentuan perjalanan saat Nataru diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021 lalu.
Bahwa Ketentuan naik pesawat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebagai berikut, Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Sementara itu untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali ketentuannya, Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
Syarat kartu vaksin tersebut dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Syarat-syarat yang dibuat itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sementara untuk syarat naik kereta api adalah Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.
Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi rencana tersebut batal. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.(**)
(Sumber : kompas.com)















