LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan pajak pada semua jenis transaksi mulai 17 Agustus 2025 memicu pro dan kontra di berbagai daerah, termasuk Balikpapan. Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menilai kebijakan tersebut harus dikaji matang dengan melibatkan masyarakat serta DPRD sebelum diterapkan, agar tidak menimbulkan gejolak.
“Kita jangan mengingkari bahwa pajak dan retribusi adalah sumber PAD utama. Tapi dalam menentukan produk pajak yang akan dikenakan, harus ada koordinasi,” tegas Fauzi, Senin (11/8/2025).
Ia mengaku hingga kini pihaknya baru mendapatkan sedikit informasi mengenai rencana itu, sehingga belum mengetahui secara detail mekanismenya. Karena itu, Komisi II DPRD Balikpapan yang membidangi sektor ekonomi berencana membahas isu ini lebih lanjut dalam rapat internal.
Selain mekanisme, Fauzi juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik terkait kebijakan pajak. Menurutnya, transparansi memang diperlukan, tetapi tetap harus menjaga privasi wajib pajak.
“Harus ada batasan. Data pribadi yang sensitif tidak boleh disampaikan secara utuh ke publik karena berpotensi membahayakan,” jelasnya.
Politisi muda ini juga mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan pajak secara sepihak maupun mendadak. Ia mencontohkan kasus di Pati, Jawa Tengah, ketika kenaikan pajak hingga 250 persen menjadi viral dan menimbulkan penolakan.
“Kami berharap hal seperti itu tidak terjadi di Balikpapan. Wajib pajak harus diajak bicara terlebih dahulu. Begitu juga DPRD sebagai mitra pemerintah, supaya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat,” pungkas Fauzi.(*/ADV/DPRDBalikpapan/san)















