KUKAR, lintasraya.com – Apa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial LD (35) benar-benar tidak patut untuk dicontoh. Bagaimana tidak, dia dengan tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) atau Pasal 76E ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian pada Sabtu (18/6/2021), di rumah korban di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Saat itu pelaku datang ke rumah korban karena salah seorang anggota keluarga korban baru saja meninggal dunia.
“Saat itu sedang berduka dan seluruh keluarga berkumpul, termasuk pelaku,” kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki, Kamis (23/6/2022).
Malam harinya, pelaku menonton film horror di handphone depan rumah korban. Dia dihampiri korban dan ikut nonton bersama.
Saat asyik nonton, pelaku memegang kepala serta pundak korban. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Berjanji akan memberi uang Rp 50 ribu.
Dalam kamar, pelaku membuka celana dan merudapaksa keponakannya tersebut. “Setelah melakukan hal itu, pelaku bersikap seperti biasa. Uang Rp 50 ribu yang dijanjikan juga tidak diberikan kepada korban,” ungkapnya.
Aksi bejatnya terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan pada esok harinya. Ibu korban kemudian menanyakannya.
“Korban menceritakan kepada ibunya dan langsung melapor ke Polsek Muara Muntai. Setelah mendapatkan laporan, malam harinya pelaku kami amankan,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku rupanya residivis kasus yang sama di Samarinda. “Pelaku ternyata residivis kasus asusila juga di Samarinda, dan setelah bebas malah melakukan lagi,” pungkasnya. (jan)















