LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN – Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah(TKD) oleh pemerintah pusat dinilai mengancam kelangsungan pembangunan di Balikpapan. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyebut kebijakan ini membuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota menurun drastis sehingga proyek-proyek strategis terancam mandek.
Budiono menjelaskan, TKD untuk Balikpapan dipotong hingga Rp1,56 triliun dari total transfer pusat yang semula Rp1,8 triliun. Akibatnya, APBD Balikpapan yang sebelumnya mencapai Rp4,5 triliun kini turun menjadi sekitar Rp3,3 triliun.
“Yang tidak bisa diganggu gugat adalah gaji pegawai sekitar Rp1,5 triliun, ditambah biaya operasional pemerintahan Rp1,3 triliun. Jadi sisa untuk pembangunan hanya Rp90 miliar, padahal semula bisa mencapai Rp500 miliar,” kata Budiono di Balikpapan, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, dengan anggaran pembangunan yang tersisa hanya sekitar Rp90 miliar, banyak proyek penting berpotensi tertunda atau bahkan terhenti. Beberapa di antaranya adalah pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Timur, normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, Bendungan Pengendali (Bendali) Kampung Timur, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Dengan dana sebesar itu, paling hanya cukup untuk perbaikan parit kecil. Tidak mungkin menopang pembangunan kota secara keseluruhan,” ujarnya.
DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Balikpapan, kata Budiono, sudah dua kali menemui Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pembatalan kebijakan pemotongan. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil karena pembahasan APBN dengan DPR RI dan Kementerian Keuangan telah disahkan.
Budiono menilai kebijakan ini menunjukkan gejala sentralisasi keuangan yang berseberangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau dana daerah terus dipangkas dan dikelola pusat, sama saja daerah tidak diberi kewenangan. Kalau begitu, lebih baik undang-undangnya sekalian diubah. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan gejolak dan mengancam integrasi bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemangkasan hingga 70 persen ini tidak hanya dialami Balikpapan tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. DPRD Balikpapan meminta pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut karena berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“TKD itu hak daerah. Pemerintah pusat wajib menyalurkannya karena anggaran itu disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah,” pungkas Budiono. (*/Adv/DPRD Balikpapan)















