SAMARINDA, lintasraya.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengenakan retribusi sebesar 10% dari keuntungan bersih perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di daerah tersebut. Langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ismail, yang menyatakan bahwa retribusi ini dapat menjadi sumber dana untuk pembangunan daerah.
“Keputusan ini adalah langkah yang tepat dan layak untuk diikuti. Kami berharap kontribusi dari perusahaan yang memiliki IUPK dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ismail dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (24/10/2023).
Ismail juga menyoroti langkah positif yang telah diambil oleh salah satu perusahaan yang memiliki IUPK, yaitu Kaltim Prima Coal (KPC), yang telah membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap perusahaan-perusahaan lain juga akan mengikuti jejak KPC dalam membayar retribusi ini.
“Semua perusahaan dengan IUPK memiliki tanggung jawab untuk membayar retribusi ini kepada negara dan daerah. Kami mendorong agar semuanya mematuhi ketentuan ini,” tambahnya.
Ismail juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk lebih meningkatkan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka. Hal ini penting, terutama ketika pendapatan dan produksi perusahaan tambang mengalami peningkatan.
“Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor IUPK. Kami berharap agar pendapatan daerah bisa menjadi lebih optimal,” ungkap Ismail.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, telah mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Cara Pengenaan, Penghitungan, dan Pembayaran/Penyetoran Pendapatan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pergub ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memastikan bahwa perusahaan dengan izin PKB2B, yang telah diubah menjadi IUPK, mematuhi ketentuan pembayaran pendapatan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.(*/ADV/Vic)















