LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menerapkan kebijakan baru, tentang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengonsumsi beras lokal.
Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas pangan di daerah.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, menyampaikan bahwa kebijakan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait agar dapat terealisasi secepatnya.
“Kebijakan ini bukan hanya soal konsumsi beras, tetapi juga bentuk nyata dukungan pemerintah kepada para petani di PPU,” kata Zainal pada Rabu (23/10/2024).
“Saat ini, produksi beras di Kabupaten PPU mengalami surplus setiap tahun. Selain diserap oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), beras dari petani lokal juga dijual hingga ke luar daerah, termasuk ke Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Dari data Dinas Pertanian Kabupaten PPU, sekitar 8.000 petani aktif tergabung dalam 700 kelompok tani yang mengelola lahan produktif seluas 9.020,26 hektare di seluruh wilayah kecamatan. Setiap hektare lahan mampu menghasilkan rata-rata empat hingga lima ton gabah kering giling per panen, sehingga Kabupaten PPU tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal tetapi juga surplus untuk daerah lain.
Zainal menekankan bahwa dukungan dari ASN akan berdampak signifikan terhadap tingkat penyerapan beras lokal di masyarakat. “Kami sedang mempertimbangkan penerbitan regulasi, mungkin dalam bentuk Peraturan Bupati atau Perbup Penajam Paser Utara, yang akan memastikan ASN di wilayah ini mengonsumsi beras hasil petani lokal. Ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Zainal mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga akan disertai program “Bela Beli Produk Lokal.” Program ini diharapkan dapat membangun kesadaran dan kebanggaan masyarakat untuk lebih memilih produk-produk lokal dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Bela Beli Produk Lokal adalah gerakan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap produk daerah sendiri. Kami ingin masyarakat aktif berpartisipasi dalam mendorong perekonomian lokal,” sambungnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan akan membawa manfaat bagi stabilitas harga komoditas beras di tingkat petani. Dengan penyerapan beras lokal yang terjamin melalui konsumsi ASN dan masyarakat, para petani dapat merasa lebih aman dan memiliki pasar yang stabil.
“Kami berharap, dengan adanya kebijakan konsumsi beras lokal ini, tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani tetapi juga menjadi upaya konkret dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Langkah ini penting untuk memastikan Kabupaten PPU mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan serta mengurangi ketergantungan dari luar daerah,” pungkas Zainal mengakhiri wawancara.
Kepala Dinas Pertanian PPU turut menambahkan bahwa berbagai upaya juga telah dilakukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten PPU. Dukungan pemerintah ini, katanya, diharapkan akan semakin memotivasi petani dalam meningkatkan hasil produksi dan kualitas beras yang dihasilkan.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)