Lintasraya.com, Samarinda – Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (7/1/2023).
“Dua pelaku berinisial AT (27) dan BF (43),” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (9/1/2023).
Yusuf menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi satu bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1. 509 gram sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. (jan)















