BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2024 resmi disosialisasikan.
Hal tersebut digelar langsung oleh KPU kota Balikpapan di Golden Ballroom, Platinum Hotel Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tampak hadir, Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris, Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, jajaran Komisioner KPU Balikpapan dan sejumlah tamu undangan, Selasa (8/5/2024) Malam.
Saat dikonfirmasi, Fahmi Idris mengatakan, calon perseorangan atau independen di Balikpapan harus mengantongi dukungan masyarakat sebanyak 38.212 dukungan.
Dan dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen lebih Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.
“Kita ketahui Kecamatan di Balikpapan terdapat 6 Kecamatan, artinya paling tidak calom peseorangan harus mendapatkan dukungan dari 4 Kecamatan,” ucap Fahmi.
Masih Fahmi Idris, calon perseorangan nantinya setelah meneyerahkan dukungan di tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang. Maka tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan ke KPU.
“Kalau syarat dukungan persorangan belum tercapai, maka ada kesempatan kedua yang akan diberikan,” terangnya.
“Dan ketika kesempatan kedua juga tidak tercapai, maka calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga ditanggal 27,28 dan 29 Agustus 2024 tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan,” sambungnya.
Senada disampaikan, Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna. Pengumuman persyataratan dukungan akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang.
Hingga kini katanya, belum ada calon persorangan yang mendaftar ke KPU Balikpapan.
Selanjutnya kata Farida karib disapa awak media menambahkan syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 38.212 dukungan. Yang mana dukungan tersebut berasal dari 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Balikpapan yakni 509.482 pemilih.
“Ya..7,5 persen itu berdasarkan jumlah DPT yang range penduduknya diantara 500 sampai 1 juta jiwa. Sehingga didapatkan angkat 7,5 persen,” urainya.
“Kita masih pakai jumlah DPT Pemilu sebelumnya. Sampai kita nanti menunggu pemutakhiran data pemilih terbaru, apakah ada perubahan dari data pemilih dari jumlah DPT tersebut,” tutupnya.(*/wan)















