LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan kembali mengukir prestasi di kancah nasional dengan meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam sebuah acara yang digelar di Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta, pada Kamis (8/8/2024).
Balikpapan menjadi salah satu daerah dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil mendapatkan predikat UHC. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen kuat Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh warganya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu inisiatif unggulan yang mengantarkan Balikpapan meraih penghargaan ini adalah program BPJS Kesehatan Gratis bagi peserta kelas III, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan. Program ini dirancang oleh Wali Kota Rahmad Mas’ud sejak awal masa kepemimpinannya, sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.
“Sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas utama kami, dan alhamdulillah, upaya ini membuahkan hasil yang positif. Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk menggratiskan BPJS Kesehatan bagi warga kelas III sebagai bentuk kepedulian kepada sesama,” ujar Rahmad Mas’ud.
Penerapan program BPJS Kesehatan Gratis ini telah menarik perhatian luas dari warga Balikpapan. Sejak program ini berjalan, ribuan warga yang sebelumnya belum terdaftar sebagai peserta JKN mulai mendaftarkan diri, sehingga tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Balikpapan meningkat drastis hingga mencapai 99,58 persen pada awal tahun 2024.
“Semoga segala upaya kita bersama dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Rahmad.
Program BPJS Kesehatan Gratis untuk peserta kelas III ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2021, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Balikpapan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang merata, lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis meliputi beberapa kategori: pertama, warga yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) Kelas III; kedua, PBPU dan BP yang belum terdaftar dalam program JKN; serta ketiga, peserta PBPU dan peserta BP Kelas III yang belum didaftarkan oleh pemerintah.
Setiap bulan, Pemerintah Kota Balikpapan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi syarat tersebut langsung kepada BPJS Kesehatan, berdasarkan data peserta yang telah diverifikasi. Program ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat terus mempertahankan, bahkan meningkatkan, tingkat kesejahteraan warganya, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan sejahtera. Penghargaan UHC 2024 ini diharapkan menjadi motivasi bagi kota-kota lain di Indonesia untuk terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan kepada warganya.(*/ADV/San)















