Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home DPRD BALIKPAPAN

Balikpapan Revisi Aturan Alkohol, Fokus Jaga Kearifan Lokal dan Ketertiban Kota

admin by admin
6 Oktober 2025
in DPRD BALIKPAPAN
45 1
0
Balikpapan Revisi Aturan Alkohol, Fokus Jaga Kearifan Lokal dan Ketertiban Kota

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN– DPRD Kota Balikpapan tengah menggodok revisi peraturan daerah terkait penjualan dan distribusi minuman beralkohol. Revisi ini dipandang penting untuk menyesuaikan pengawasan dengan perkembangan zaman, sekaligus melindungi identitas kota yang dikenal beriman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memperkuat pengendalian peredaran alkohol agar tidak merusak ketertiban dan nilai kearifan lokal.

“Tujuannya bukan untuk mendongkrak PAD. Hasil survei kami juga menunjukkan kontribusi PAD dari sektor ini tidak signifikan. Ini murni langkah pengendalian agar peredaran minuman beralkohol tidak lepas kendali,”ujarnya.

Menurutnya, istilah “pengendalian” dipilih karena secara nasional, minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak dilarang sepenuhnya. Untuk golongan A, bahkan izinnya dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Meski demikian, Andi mengakui perda yang lama tidak lagi relevan dengan dinamika saat ini. Ia mencontohkan kasus penjualan minuman beralkohol secara daring yang sempat terungkap di Balikpapan berdasarkan hasil investigasi Dinas Perdagangan.

“Kita menemukan ada praktik penjualan alkohol secara online. Ini bukti perda lama belum mampu mengatur pengendalian di era digital,” jelasnya.

Praktik peredaran ilegal, terutama di tempat hiburan malam, juga masih marak. Hal ini dianggap bertentangan dengan citra Balikpapan yang mengusung slogan “Bersih, Indah, Aman, Nyaman” dan dikenal sebagai kota beriman.

Andi menambahkan, Balikpapan perlu memperkuat regulasi untuk mencegah dampak negatif, terlebih dengan adanya kebijakan nasional yang memungkinkan minimarket di sejumlah kota besar menjual minuman beralkohol golongan A.

“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah mengatur berdasarkan kearifan lokal. Balikpapan harus memproteksi diri agar karakter kota tetap terjaga,” tegasnya.

Melalui revisi perda ini, DPRD berharap pengawasan bisa lebih efektif, mulai dari penetapan lokasi penjualan, pemberian izin usaha, hingga aturan bagi pembeli.

“Kita tidak melarang, tapi mengendalikan. Karena pusat tidak melarang, maka daerah perlu mengatur di mana dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” pungkasnya.(*/ADV/DPRDBalikpapan)

 

Tags: Dprd BalikpapanDPRDBalikpapan
admin

admin

Next Post
DPRD Desak Penataan Kabel Udara, Tegaskan Keselamatan dan Estetika Kota

DPRD Desak Penataan Kabel Udara, Tegaskan Keselamatan dan Estetika Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 138 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

18 Maret 2026
Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

17 Maret 2026
Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

16 Maret 2026
Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

14 Maret 2026

Recommended

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

Eni Tancap Gas di Kaltim, Proyek Raksasa Senilai Rp 200 Triliun Mulai Digarap

18 Maret 2026
507
Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Status Kemitraan Driver Disorot, DPRD Balikpapan Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

17 Maret 2026
502
Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

Dua Hari Dicari, Giver Ditemukan Meninggal di Sungai Mahakam

16 Maret 2026
504
Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

Lima Hari Pencarian Tanpa Hasil, Operasi SAR Pemancing Hilang di Manggar Ditutup

14 Maret 2026
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat