LINTASRAYA.COM BALIKPAPAN– DPRD Kota Balikpapan tengah menggodok revisi peraturan daerah terkait penjualan dan distribusi minuman beralkohol. Revisi ini dipandang penting untuk menyesuaikan pengawasan dengan perkembangan zaman, sekaligus melindungi identitas kota yang dikenal beriman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memperkuat pengendalian peredaran alkohol agar tidak merusak ketertiban dan nilai kearifan lokal.
“Tujuannya bukan untuk mendongkrak PAD. Hasil survei kami juga menunjukkan kontribusi PAD dari sektor ini tidak signifikan. Ini murni langkah pengendalian agar peredaran minuman beralkohol tidak lepas kendali,”ujarnya.
Menurutnya, istilah “pengendalian” dipilih karena secara nasional, minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak dilarang sepenuhnya. Untuk golongan A, bahkan izinnya dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Meski demikian, Andi mengakui perda yang lama tidak lagi relevan dengan dinamika saat ini. Ia mencontohkan kasus penjualan minuman beralkohol secara daring yang sempat terungkap di Balikpapan berdasarkan hasil investigasi Dinas Perdagangan.
“Kita menemukan ada praktik penjualan alkohol secara online. Ini bukti perda lama belum mampu mengatur pengendalian di era digital,” jelasnya.
Praktik peredaran ilegal, terutama di tempat hiburan malam, juga masih marak. Hal ini dianggap bertentangan dengan citra Balikpapan yang mengusung slogan “Bersih, Indah, Aman, Nyaman” dan dikenal sebagai kota beriman.
Andi menambahkan, Balikpapan perlu memperkuat regulasi untuk mencegah dampak negatif, terlebih dengan adanya kebijakan nasional yang memungkinkan minimarket di sejumlah kota besar menjual minuman beralkohol golongan A.
“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah mengatur berdasarkan kearifan lokal. Balikpapan harus memproteksi diri agar karakter kota tetap terjaga,” tegasnya.
Melalui revisi perda ini, DPRD berharap pengawasan bisa lebih efektif, mulai dari penetapan lokasi penjualan, pemberian izin usaha, hingga aturan bagi pembeli.
“Kita tidak melarang, tapi mengendalikan. Karena pusat tidak melarang, maka daerah perlu mengatur di mana dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” pungkasnya.(*/ADV/DPRDBalikpapan)















