LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN — Lonjakan pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan menuntut langkah strategis dalam penyediaan hunian layak dan penataan kawasan permukiman. Menjawab tantangan urbanisasi itu, DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota kini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, dan dihadiri jajaran eksekutif serta pemangku kepentingan terkait.
Budiono menyampaikan, pertumbuhan penduduk Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir harus diimbangi dengan kebijakan penataan perumahan yang terarah dan berkelanjutan. “Tanpa kebijakan yang jelas, kita akan menghadapi risiko meningkatnya kawasan kumuh dan ketimpangan akses terhadap hunian layak,” ujarnya.
Ia menekankan, regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan perumahan sesuai tata ruang kota serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. “Raperda ini menjadi instrumen penting agar pembangunan hunian tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga menjamin hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pemandangan umum Wali Kota yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD mengusulkan Raperda tersebut.
Menurutnya, Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) dan arah pembangunan daerah.
Data Pemkot Balikpapan menunjukkan, saat ini masih terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu ditangani:
Backlog perumahan di Balikpapan mencapai sekitar 85.000 unit, 5.656 unit rumah tercatat sebagai tidak layak huni, 13.135,62 hektare kawasan permukiman teridentifikasi sebagai wilayah kumuh atau berpotensi kumuh,serta masih ada hunian di kawasan rawan bencana, terutama di daerah rawan longsor.
Selain itu, percepatan serah terima PSU (prasarana, sarana, dan utilitas) dari pengembang ke Pemerintah Kota juga menjadi perhatian utama agar lingkungan hunian tetap layak dan berkelanjutan. “Balikpapan menghadapi tantangan keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan hunian di tengah pertumbuhan investasi sektor perumahan. Raperda ini diharapkan menjadi solusi menyeluruh,” ujar Wakil Wali Kota dalam sambutannya.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pengembang, masyarakat, hingga pemerintah daerah memiliki pedoman bersama dalam membangun kawasan yang nyaman, tertib, dan ramah lingkungan.
Budiono menegaskan pentingnya pembahasan raperda ini dilakukan secara komprehensif dan partisipatif, melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat. “Kita ingin perda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan yang terus berkembang, bukan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan jawaban dewan terhadap pemandangan umum Wali Kota pada rapat berikutnya yang akan diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Balikpapan.(*/ADV/DPRDBalikpapan)















