BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang pria berinisial YN (44) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan awal September 2022 lalu.
Warga yang beralamat di Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah itu harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam aktivitas perjudian jenis togel.
“Pelaku ini bandar togel, sudah empat bulan terakhir menjalankan aktivitas perjudian itu. Sebulan omsetnya bisa sampai Rp 60 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Selasa (13/9/2022).
Penangkapan YN, lanjut Rengga, bermula saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh YN.
“Pelaku ini membuka praktik jual beli togel di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Mengumpul dari masyarakat yang ingin memasang togel, kemudian memasangnya di situs judi online,” tutur Rengga.
Selain pelaku, diamankan juga barang bukti satu buah handphone yang digunakan untuk judi, kartu ATM, dan cetakan rekening koran. “Kita uang tunai satu juta rupiah,” pungkasnya. (jan)