LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Proyek pembangunan Pub Helix yang berlokasi di kawasan strategis Jalan MT. Haryono, Balikpapan Selatan, disorot publik lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Dewi Indamawaty, saat dikonfirmasi media, Jumat (30/5/2025).
“Memang saat ini pihak Pub Helix belum mengajukan PBG ke DPU Kota Balikpapan. Kalau kami lebih ke arah pengawasan terhadap bangunan yang sudah memiliki PBG. Selama belum ada PBG, kami belum bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut,” ujar Dewi.
Menurutnya, PBG adalah dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan sebelum memulai kegiatan konstruksi. PBG memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewi menjelaskan bahwa belum diajukannya permohonan PBG kemungkinan besar dikarenakan pihak pengembang masih dalam proses melengkapi dokumen persyaratan lainnya.
“Setahu saya, mereka masih mengurus kelengkapan persyaratan lain sebelum mengajukan PBG. Salah satunya adalah mendapatkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, serta izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,” jelasnya.
DPU, tambah Dewi, hanya dapat bertindak jika pembangunan telah terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Tanpa pengajuan resmi melalui sistem tersebut, tidak ada dasar bagi DPU untuk memberikan pengawasan teknis di lapangan.
“Intinya, kami baru bisa turun jika proses perizinan mereka sudah masuk ke sistem SIMBG. Kalau belum, belum ada dasar hukum bagi kami untuk melakukan pengawasan fisik di lapangan,” tegasnya.
Diketahui, Pub Helix tengah dibangun di salah satu area padat lalu lintas dan kawasan komersial aktif, sehingga keberadaannya menarik perhatian masyarakat. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan pengelola akan menyelesaikan seluruh proses perizinan dan mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Dinas Pekerjaan Umum mengimbau semua pelaku usaha dan pengembang di Kota Balikpapan untuk menaati peraturan, khususnya terkait perizinan bangunan, agar pembangunan tidak melanggar hukum dan tidak merugikan kepentingan publik maupun lingkungan sekitar.(*wan)