BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Kota Balikpapan akan menginventarisir Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Kita akan kajian dulu, karena Perdanya banyak,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, Jumat (03/9/2021).
Menurutnya, kemungkinan ada perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Sehingga harus dicabut atau mungkin direvisi jika memang masih dianggap masih bisa diterapkan.
“Pastinya ada beberapa perda, tapi kan saya belum tahu Perda apa saja mau di inventarisir,” ucapnya.
Pihaknya akan melibatkan pakar untuk melakukan inventarisir hal tersebut. Harapannya, tahun ini bisa terlaksana.
“Tahun ini akan dibuat dulu kajiannya. Kita minta kelompok Pakar untuk menginventarisir,” ujarnya
Ada dua alternatif perda dicabut ataupun direvisi jika telah dilakukan inventarisir.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan. Kalau itu sudah ada baru kita masuk di revisi,” tambahnya.(*/wan)















