
SAMARINDA, lintasraya.com – Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin telah mengumumkan langkah signifikan yang diambil oleh pihaknya dengan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kaltim.
Keempat Raperda inisiatif tersebut mencakup aspek penting dalam perkembangan wilayah:
Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim, Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal. Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam. Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Salehuddin, proses pembahasan dan analisis mendalam akan dilakukan sebelum keempat Raperda inisiatif ini secara resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024. Langkah ini melibatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan juga melibatkan para akademisi.
“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengevaluasi apakah Raperda-raperda ini layak dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024,” ungkap Salehuddin, Selasa (22/8/2023).
Dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim pada Jumat (18/8/2023), keempat Raperda inisiatif ini telah diperkenalkan dan mengalami tahap awal koordinasi. Jika berhasil melewati tahap koordinasi dan harmonisasi, Bapemperda DPRD Kaltim akan melanjutkan proses untuk mengintegrasikan keempat Raperda inisiatif ini ke dalam Propemperda Kaltim tahun 2024.
Salehuddin juga menambahkan bahwa dari empat Raperda inisiatif tersebut, Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara tiga Raperda lainnya diajukan oleh Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim.(*/ADV/wan)















