BALIKPAPAN, lintasraya.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan Bahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (12/04/2023).
Hal tersebut berlangsung melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang dipimpin langsung, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung. Tampak hadir juga anggota Bapermperda lainnya, H. Iwan Wahyudi.
Kali ini, membahas materi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Bangunan Gedung perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Andi Arif Agung menjelaskan, kali ini membahas penyesuaian Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun semenjak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja.
“Undang-undang Cipta Kerja itu kan kemudian merubah nomenklatur dari yang semua ini dari perizinan, kini diambil ke pusat. Makanya, kewenangan perizinan ini sekarang istilahnya bukan izin lagi, tapi persetujuan,” kata pria yang akrab disapa A3 ini.
Jadi, perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi persetujuan Bangunan Gedung atau menyesuaikan dari Undang Undang Cipta Kerja.
Menurut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, segala bangunan di atas yang berhubungan atau mempunyai nilai konstruksi, itu pasti masuk kategori bangunan gedung.
“Bapemperda DPRD Balikpapan dengan pembahasan ini menginginkan, dalam rangka menterjemahkan peraturan yang lebih tinggi, baru menyesuaikan Perda yang ada. Makanya kita lakukan revisi,” ujarnya.
Menurut Andi Arif Agung, paling tidak nanti ada penambahannya seperti mungkin local wisdom atau kearifan lokal. Contoh, bangunan-bangunan yang berhubungan dengan pemerintahan agar ada ciri-ciri khas Kalimantan misalnya. Tapi secara teknis tidak bisa.(*/wan)















